Pendaftaran kapal di Prigi ini merupakan upaya untuk melanjutkan dan menuntaskan pengukuran kapal tradisional yang sudah dilakukan pendataan sebelumnya.
Ada beberapa kasus termasuk yang di (Kepulauan) Riau kemarin, ini akibat enggannya pihak BPN untuk mengukur ulang terhadap lahan-lahan atau HGU dari perusahaan-perusahaan yang besar.